Pilih Halaman

Serah Terima Hasil Pekerjaan SPAM/SPB Tahun 2022

Serah Terima Hasil Pekerjaan SPAM/SPB Tahun 2022

BANJARNEGARA – Sebanyak 51 Desa di Kabupaten Banjarnegara menerima hasil pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)/Sarana Air Bersih (SAB) tahun anggaran 2022. Serah terima aset berupa bangunan SPAM/SAB dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Aset dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

Selanjutnya secara simbolis diserahkan oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Riatmojo Ponco Nugoroho kepada perwakilan Kepala Desa penerima di Sasana Karya Praja lantai 2 Setda Banjarnegara, (25/1/2024).

 

Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Tulus Sugiharto menuturkan kegiatan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum dan APBD Kabupaten Banjarnegara.

 

Kegiatan yang bersumber dari DAK diperuntukan bagi 12 desa dengan nilai anggaran Rp.4.962.364.800, SAB sebanyak 19 desa nilai anggaran Rp.1.957.500.000 dan SAB Penanganan Kemiskinan Ekstrem untuk 20 desa dengan anggaran Rp.4.083.499.000.

 

“Alokasi anggaran mencapai 11.003.363.800 untuk 51 lokasi desa,” jelasnya

 

Dengan penambahan layanan 5.109 jiwa plus program Hibah Air Minum Perdesaan maka capaian layanan air bersih di tahun 2022 sebesar 95,73% dan ditahun 2023 menjadi 96,76 %.

 

“Hal yang selayaknya mendapatkan apresiasi adalah capaian layanan air bersih di Kabupaten Banjarnegara dari tahun ke tahun selalu melampaui target RPJMD,” ungkapnya

 

Tulus menambahkan, pelaksanaan pembangunan SPAM/SAB ini merupakan belanja hibah barang. Maka setelah serah terima pekerjaan, DPKPLH menyerahkan bangunan SPAM/SAB pada Pemerintah Desa yang selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat untuk dikelola dan dikembangkan.

 

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Riatmojo Ponco Nugoroho mengatakan, SPAM/SPB adalah sebagai upaya memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat

 

Ia berpesan agar kegiatan fisik yang sudah dibangun untuk dikelola dengan baik. Selanjutnya jadi tanggung jawab masing-masing desa secara internal untuk melakukan pengelolaan dengan membentuk badan pengelola atau lainnya dalam rangka pemeliharaan.

 

“Apa yang sudah dibangun jangan terabaikan. Harus dijaga serta dirawat agar masa pakainya bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Bahkan kalau bisa dapat dikembangkan agar semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya. (amr)

Tentang Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *