Pilih Halaman

Pemkab Banjarnegara Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Pemkab Banjarnegara Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyerahkan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2025 kepada DPRD Banjarnegara.

Dokumen diserahkan Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi kepada Ketua DPRD Bnajarnegara Ismawan Setyo Handoko pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara dengan agenda penyerahan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2025 di ruang rapat DPRD Bnajarnegara , Jum’at (12/7/2024).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ismawan Setyo Handoko didampingi Wakil Ketua Guruh Tri Adi dan Edi Purwanto dihadiri Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi  , Sekda Indarto ,Para Kepala OPD dan Camat.

Pj Bupati Muhamad Masrofi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah selesai menyusun rancangan KUA dan PPAS 2025, dimana proses penyusunan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2024.

RKPD sendiri merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023 – 2026. Sebagai implementasi atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021, tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022.

“Ini merupakan implikasi dari kekosongan perencanaan jangka menengah akibat ditetapkannya PILKADA serentak pada tahun 2024. Banjarnegara sebagai salah satu Daerah yang mengalami kondisi tersebut, telah menetapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 melalui Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022,” kata Masrofi

Kebijakan Umum APBD atau KUA lanjut Masrofi merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu  tahun.

Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran atau PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program.

“Dari asumsi dan kebijakan-kebijakan tersebut kita dapat menghasilkan postur anggaran yang akan kita sepakati bersama. Dan selanjutnya untuk digunakan sebagai acuan oleh SKPD dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA-SKPD,” lanjutnya.

Sementara Sekretaris Daerah pada kesempatan tersebut mengatakan, Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, setelah penyerahan Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025, pihaknya akan  akan memberikan penjelasan terhadap substansi pokok dari dokumen tersebut.

Sedang tujuan dari penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memberi gambaran dan menetapkan plafon tentang besaran pagu indikatif bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dirinci menurut program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam rencana pembangunan daerah tahun 2025 di Kabupaten Banjarnegara.

Indarto menjelaskan, dari hasil proses penyusunan KUA PPAS tahun 2025, Banjarnegara memiliki kapasitas fiskal sebesar Rp.1.847.234.447.080.

Sementara, untuk mendukung target pembangunan, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.867.234.447.080,-

Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa APBD memiliki kewajiban untuk menganggarkan belanja-belanja wajib atau mandatory spending yang pada  pada dokumen KUA PPAS APBD 2025 digunakan untuk Belanja Pendidikan dengan alokasi minimal 20 persen, Belanja Kesehatan minimal 10 persen diluar belanja gaji, Alokasi Dana Desa minimal 10 persen, Alokasi Belanja Bagi Hasil minimal 10 persen  dari total pendapatan pajak dan retribusi daerah

Indarto menambahkan, dengan kebutuhan fiskal yang melebihi kapasitasnya, maka terjadi defisit sebesar Rp.20.000.000.000.  Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar angka yang sama dimana berasal dari penerimaan pembiayaan yang diproyeksikan sebesar Rp.20.000.000.000.

“Proyeksi pendapatan dan belanja diatas merupakan proyeksi sementara. Namun perangkaan tersebut diharapkan mendekati gambaran kebutuhan riil Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan APBD Tahun 2025,” kata Indarto. (ahr/bgs)

Tentang Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *