Pilih Halaman

Polres Banjarnegara bersama Forkompimda dan Seluruh Elemen Masyarakat Gelar Deklarasi Banjarnegara Zero Knalpot Brong

Polres Banjarnegara bersama Forkompimda dan Seluruh Elemen Masyarakat Gelar Deklarasi Banjarnegara Zero Knalpot Brong

Banjarnegara – Polres Banjarnegara menggelar apel deklarasi Banjarnegara zero knalpot brong yang diikuti Forkopimda, KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik, tim pemenangan paslon dan komunitas otomotif di Komplek Pendopo Dipayudha Adigraha Banjarnegara, Minggu (14/1/2024).

Bertindak sebagai pimpinan apel Pj. Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, SH didampingi Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH dan Dandim 0704 Banjarnegara Letkol Czi Teguh Prasetyanto, SE.

Kegiatan diawali dengan penyerahan knalpot brong secara simbolis kepada pimpinan apel, dab dilanjutkan penyematan rompi zero knalpot brong, dan dilanjutkan dengan  ikrar komitmen Bersama dan deklarasi Banjarnegara zero knalpot brong  oleh Pj. Bupati Banjarnegara Tri Harso serta penandatanganan deklarasi.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, kegiatan deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen seluruh pihak guna mendukung upaya Polri, khusunya Polres Banjarnegara dalam menertibkan knalpot brong.

“Hal ini dilakukan untuk antisipasi timbulnya kerawanan kamtibmas dan kamseltibcarlantas selama pelaksanaan pemilu, khusunya saat kampanye terbuka pada tanggal 21 Januari” katanya saat konferensi pers.

Ia mengungkapkan, bahwa sejak tanggal 4 Januari 2024 pihaknya telah membentuk tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari lintas satuan yang bekerja secara komprehensif, mulai  penertiban hingga tindakan persuasif.

“Dalam 10 hari kita telah menertibkan 771 knalpot brong dan akan terus dilanjutkan hingga Banjarnegara terbebas dari knalpot brong,” lanjutnya

Permasalahan knalpot brong ini, sambung dia, musti dilihat secara komprehensif, yakni aspek  hukum dan sosiologis, kalo aturan hukum yang berlaku ini tercantum pada UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 48, 210, 285 dan Permen LHK No 7 tahun 2009 serta Permen LHK No 56 tahun 2019.

“Sedangkan pendekatan sosiologis, knalpot brong menggangu ketertiban dan kenyamanan masyakarat pengguna jalan, penggunaan knalpot brong bisa memancing konflik sosial, sehingga knalpot brong dilarang penggunaanya,” tambahnya

Ia juga mengimbau pada masyarakat Banjarnegara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban.

“Mari kita wujudkan Banjarnegara zero knalpot brong, semoga pemilu berjalan aman, damai, lancar dan kondusif,” katanya.

Tentang Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *